Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 23 April 2026

Bidang Intelijen

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Seksi Intelijen terdiri atas:

  1. Subseksi I; dan
  2. Subseksi II.

Masing-masing Subseksi mempunyai tugas, yaitu:

  1. Subseksi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, pengelolaan dan pelaporan teknologi informasi, perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan bank data intelijen dan pengamanan informasi, pemeliharaan perangkat intelijen, perencanaan, pelaksanaan, pengadministrasian, dan pelaporan kegiatan bidang penerangan hukum, perencanaan dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang di bidang ideologi, politik, pertahanan keamanan, sosial, budaya, kemasyarakatan, teknologi informasi, produksi intelijen, dan penerangan hukum, serta penyiapan bahan evaluasi kinerja fungsional sandiman.
  2. Subseksi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya, perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, administrasi intelijen, dan pemberian dukungan teknis secara intelijen kepada bidang lain, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemetaan, penyusunan, penyajian, pengadministrasian, pendistribusian, dan pengarsipan laporan berkala, laporan insidentil, perkiraan keadaan intelijen, hasil pelaksanaan rencana kerja dan program kerja, kegiatan intelijen dan operasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan Pembangunan proyek yang bersifat strategis, pengendalian penyelenggaraan administrasi intelijen, perencanaan, dan pelaksanaan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, instansi, dan organisasi, pemberian bimbingan dan pembinaan teknis intelijen dan administrasi intelijen yang berkaitan dengan bidang ekonomi, keuangan, dan pengamanan pembangunan yang bersifat strategis.

Infografis Kejaksaan

Tweeter Kejaksaan

Instagram Kejaksaan

Polling